Abstrak:
Bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14
Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan
Peraturan KPUtentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di
Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah
: UU Nomor 36 Tahun1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun
2008; UU Nomor 25 Tahun2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun
2011; UU Nomor 8 tahun2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008
tentang Tata Kerja KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan PeraturanKomisi Pemilihan Umum
Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 06 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja SekretariatJenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
danSekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubahdengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi
Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :
Ketentuan
Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak danKewajiban,
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan KewajibanKPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi
Publik,Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara
Berkala,Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi
yang WajibTersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori
Informasi yangdikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public,
Jangka waktu informasipublic yang dikecualikan; Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi,Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi,Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan
Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan
informasi public atas dasar pemohoninformasi publik, Standar Oprasional
prosedur layanan informasi public;Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan
Informasi Publik Ketentuan Lain;Ketentuan umum.
Catatan:
- Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.
- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.