Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU perlu menetapkan Peraturan KPUtentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU. 

Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah : UU Nomor 36 Tahun1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun 2011; UU Nomor 8 tahun2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010;Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KomisiPemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PeraturanKomisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja SekretariatJenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, danSekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014. 

Dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 diatur tentang :

Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan dalam Layanan Informasi Public; Hak danKewajiban, Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi Publik, Hak dan KewajibanKPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Informasi Publik,Klasifikasi Informasi, Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala,Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta Merta, Informasi yang WajibTersedia Setiap Saat; Informasi yang dikecualikan, Kategori Informasi yangdikecualikan, Tata cara pengecualian informasi public, Jangka waktu informasipublic yang dikecualikan; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,Pengangkatan dan struktur pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,Tugas dan fungsi PPID; Tata Cara Layanan Informasi Publik, Layanan informasi public melalui pengumuman, Layanan informasi public atas dasar pemohoninformasi publik, Standar Oprasional prosedur layanan informasi public;Keberatan; Pelaporan; Formulir Layanan Informasi Publik Ketentuan Lain;Ketentuan umum.

Catatan:

Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

- Ditetapkan tanggal 25 Maret 2015.

- Diundangkan tanggal 29 Maret 2016.


UNDUH DOKUMEN