Abstrak :
Bahwa
untuk melaksanakan Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan dan Pelayanan Infonnasi Publik di Lingkungan KPU, perlu
membangun dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi publik
secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan standar layanan informasi
publik yang berlaku secara nasional.
Bahwa
dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan dan
pelayanan informasi publik, perlu menetapkan suatu pedoman penyediaan
data dan informasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang
dijadikan acuan dan standar.
Dasar Hukum Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum ini
adalah : UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan KPU
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 87 Tahun 2015;
Keputusan KPU RI Nomor 88 Tahun 2015; Keputusan KPU RI Nomor 156 Tahun
2015.
Dalam Keputusan Setjen KPU Nomor 441/Kpts/Setjen/Tahun 2016 diatur tentang :
Menetapkan
pedoman Penyediaan Data dan Informasi dalam Pengelolaan dan Pelayanan
Informasi Publik di KPU sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Catatan :
- Keputusan Setjen KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 26 Agustus 2016
- Lampiran 20 Halamanan