Abstrak :
Bahwa
dalam rangka melaksanakan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan
dokumentasi publik yang cepat, tepat dan sederhana serta melakukan
ketentuan Pasal 30 Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan
dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, perlu menetapkan Struktur
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini
adalah UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25
Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPU
Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013; Peraturan Komisi
Informasi Nomor 1 tahun 2014; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat
KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KPU Nomor 01
Tahun 2014.
Dalam Keputusan KPU Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
1. Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yaitu Ketua KPU dan Anggota KPU.
2. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yaitu Anggota KPU yang membidangi divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antarlembaga, Sekjen KPU, Kepala Biro Sekjen KPU, Inspektur Sekjen KPU.
3. Atasan Pejabat Pengelola dan Dokumentasi adalah Sekjen KPU.
4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Wakil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
5. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi Pejabat yang ditetapkan pada masing-masing Biro dan Inspektorat pada Sekjen KPU.
6. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi adalah Kepala Bagian pada Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.
Catatan :
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 30 April 2015.
- Lampiran 2 Halaman.