Abstrak :
Bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPUNomor 1 Tahun
2015, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Bentukdan Format Formulir
dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU.
Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini
adalah UU Nomor36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun
2008 UU;Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15
Tahun2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU
Nomor05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan
KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
KPUNomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentangSusunan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, SekretariatKPU
Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telahdiubah
dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KomisiInformasi
Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun2010;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPUNomor 1
Tahun 2015
Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang:
Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalampengelolaan dan pelayanan informasi di KPU :
1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public.
2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public.
3. Model PPID-C merupakan register permohonan.
4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis.
5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelolainformasi dan dokumentasi.
6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan.
7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan
Catatan:
- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 16 September 2015
- Lampiran 10 Halaman